Pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik di taman nasional;
Pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di taman nasional;
Pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif di taman nasional;
Pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan di taman nasional;
Evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi taman nasional;
Pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
Penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di taman nasional;
Penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem di taman nasional;
Pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
Penyelenggaraan kemitraan konservasi di dalam taman nasional;
Pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional;
Pengelolaan kawasan taman nasional;
Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Daftar
Hingga akhir 2022, terdapat 8 unit Balai Besar Taman Nasional (BBTN) dan 40 unit Balai Taman Nasional (BTN) yang tersebar di seantero Indonesia sebagai berikut:[2][3][4]