Sejarah berdirinya Balai Pemasyarakatan (Bapas), dimulai pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yaitu dengan berdirinya Jawatan Reclassering yang didirikan pada tahun 1927.
Kegiatan Jawatan Reclassering ini adalah memberikan bimbingan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pembimbingan bagi WBP yang mendapatkan pembebasan bersyarat, serta pembinaan Anak. Institusi ini hanya berkiprah selama 5 (lima) tahun dan selanjutnya dibekukan karena krisis ekonomi akibat terjadinya Perang Dunia I.
Terbentuknya Balai Pemasyarakatan tidak terlepas dari perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan pada 27 April 1964. Penggunaan sistem pemasyarakatan di Indonesia bertujuan untuk melakukan reintegrasi bagi pelanggar hukum yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Melalui perubahan tersebut, terbentuklah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menaungi dua direktorat, yaitu direktorat yang menangani pembinaan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan, serta penanganan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan. Direktorat yang menangani pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan adalah Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA). Pada tahun 1997, nomenklatur BISPA diganti menjadi Balai Pemasyarakatan.
Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang secara resmi dibentuk berdasarkan Surat Menteri Kehakiman RI No. TY. 1/2 192, dengan menempati kantor di Jalan Bengawan Solo Nomor 52 Malang. Pada tahun 1973, Bapas Malang berpindah tempat di Jalan Barito Nomor 1 Kota Malang sampai sekarang. Pada tahun 2003 Bapas Malang ditetapkan menjadi Bapas Klas I (Eselon III-a). Perubahan menjadi Balai Pemasyarakatan Kelas I menitikberatkan pada beban tugas yang semakin besar dengan wilayah kerja yang semakin luas.
Khusus untuk Kabupaten Lumajang, Bapas Kelas I Malang hanya menangani perkara Anak, untuk perkara Dewasa merupakan lingkup kerja Bapas Kelas II Jember
Bentuk Pelayanan Bapas Malang
Penelitian Kemasyaratan Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang melaksanakan permintaan pembuatan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) berdasarkan kebutuhan dari intansi lain.
Pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 Tahun 2012.
Pembimbingan
Pengawasan
Penelitian dan Magang. Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang membuka kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat di bidang Pemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi Bapas, untuk melakuan penelitian maupun magang dan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang.