Badan Sarana Pertahanan disingkat Baranahan adalah unsur pembantu pimpinan di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan disingkat Kabaranahan, dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. Baranahan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.
Baranahan menyelenggarakan fungsi[2]
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengelolaan sarana pertahanan;
- Pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan meliputi pengadaan jasa kontruksi dan sarana pertahanan, sertifikasi kelaikan, kodefikasi materiil, dan pengelolaan aset/barang milik negara di bidang pertahanan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan;
- Pelaksanaan administrasi Badan Sarana Pertahanan
Struktur organisasi
Struktur organisasi Baranahan terdiri dari:
- Sekretariat Badan
- Pusat Alat Peralatan Pertahanan
- Pusat Konstruksi
- Pusat Kodifikasi
- Pusat Barang Milik Negara
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah | |
---|
Perwakilan luar negeri | |
---|