Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil disingkat BAPERTARUM-PNS (sering disebut TAPERUM) adalah salah satu lembaga pemerintah non kementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil.
BAPERTARUM-PNS didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang "Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil", sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994.
Latar belakang berdirinya BAPERTARUM-PNS, antara lain:
Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki rumah yang layak.
Terbatasnya kemampuan Pegawai Negeri Sipil untuk membayar uangmuka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR
Tabungan perumahan PNS dapat membentuk dana untuk mengatasi kendala tersebut yang merupakan kegotong-royongan di antara Pegawai Negeri Sipil dalam upaya peningkatan kesejahteraan antara Pegawai Negeri Sipil.
Sejak didirikan tahun 1993 BAPERTARUM-PNS telah melakukan beberapa kebijakan dan upaya yang bertujuan untuk semakin meningkatkan kelayanannya kepada PNS.
Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM) Kredit Membangun Rumah (KMR) adalah bantuan yang diberikan kepada PNS dalam rangka membantu sebagian biaya membangun rumah di atas tanah sendiri yang dilakukan melalui fasilitas KMR.
Besarnya bantuan yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu:
Rp 1.200.000,- untuk PNS golongan I
Rp 1.500.000,- untuk PNS golongan II
Rp 1.800.000,- untuk PNS golongan III
Selain bantuan tersebut, PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 % annuitas per-tahun yang harus dikembalikan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun, yaitu:
Rp 13.800.000,- untuk PNS golongan I
Rp 13.500.000,- untuk PNS golongan II
Rp 13.200.000,- untuk PNS golongan III
Total Bantuan yang diterima PNS adalah Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
Mengisi formulir permohonan tambahan BM (dapat diperoleh melalui website www.bapertarum-pns.co.id) yang kemudian dimintakan rekomendasi kepada atasan langsung
Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir
Surat Pernyataan belum memiliki rumah
Berkas dokumen pengajuan kredit lainnya yang dipersyaratkan oleh bank pelaksana
Bantuan Uang Muka (BUM) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diberikan kepada PNS dalam rangka membantu uang muka pembelian rumah yang dilakukan melalui fasilitas KPR dengan besaran untuk masing-masing golongan:
Rp 1.200.000,- untuk PNS golongan I
Rp 1.500.000,- untuk PNS golongan II
Rp 1.800.000,- untuk PNS golongan III
PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 % annuitas per-tahun yang harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu/tenor KPR, yaitu:
Rp 13.800.000,- untuk PNS golongan I
Rp 13.500.000,- untuk PNS golongan II
Rp 13.200.000,- untuk PNS golongan III
Total Bantuan yang diterima PNS adalah Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). Bantuan Uang Muka dan Tambahan Bantuan dana uang muka harus diambil secara bersamaan dalam satu paket yang tidak terpisahkan pada saat pengajuan KPR.
Mengisi formulir permohonan tambahan BUM (dapat diperoleh melalui website www.bapertarum-pns.co.id), kemudian dimintakan rekomendasi kepada atasan langsung
Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK. Pangkat terakhir
Surat Pernyataan belum memiliki rumah (dilegalisir Lurah)
Berkas dokumen pengajuan kredit daari bank pelaksana
Pengembalian Tabungan merupakan pengembalian seluruh iuran Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, kepada PNS yang berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain, dimana selama dinas aktif nya belum pernah memanfaatkan bantuan.
Bagi yang pengurusannya diwakilkan: Membawa Surat Kuasa (Asli) bermaterai dari yang berhak kepada yang diberi hak.
Bagi yang pensiun sebelum 1 Juli2003: Membawa voucher asli pembayaran pensiun tipe 310 dari PT Taspen yang memperlihatkan perincian pembayaran Taperum, berikut fotocopynya.
Bagi yang meninggal dunia:
Fotokopi KTP ahli waris
Fotokopi 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penghentian Pembayaran gaji (SKPP).
PNS yang pensiun atau ahli waris atau yang diberi kuasa, mengambil formulir Pengembalian Tabungan dikantor Bank BRI atau BKD atau Bagian Kepegawaian di Instansi masing-masing atau download di website Bapertarum-PNS.
Mengisi formulir Pengembalian Tabungan dan kemudian meminta rekomendasi serta stempel dari pejabat kepegawaian.
Formulir Pengembalian Tabungan yang sudah diisi lengkap beserta berkas kelengkapannya dibawa ke kantor Cabang Bank BRI terdekat.
Pencairan dana tabungan perumahan PNS dilakukan di kantor Bank BRI.
Perhitungan dan besaran iuran dana Pengembalian Taperum
Perhitungan Pengembalian Tabungan merupakan akumulasi dari iuran tabungan yang dipotong setiap bulannya dari gaji PNS sesuai dengan golongan, yaitu:[6]
Golongan I: Rp 3.000,-
Golongan II: Rp 5.000,-
Golongan III: Rp 7.000,-
Golongan IV: Rp10.000,-
Perhitungan tersebut dilakukan sejak 1 Januari1993 sampai dengan yang bersangkutan berhenti bekerja, yang disebabkan pensiun, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain.
Sekretariat
Alamat: Wisma Iskandarsyah Blok B2-B3,C3, Jl. Iskandarsyah Raya No. 35, Kav.12-14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160, PO BOX 6666/JKTM 12700