Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

Logo BAPERTARUM-PNS

Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil disingkat BAPERTARUM-PNS (sering disebut TAPERUM) adalah salah satu lembaga pemerintah non kementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sejarah[1]

BAPERTARUM-PNS didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang "Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil", sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994. Latar belakang berdirinya BAPERTARUM-PNS, antara lain:

  1. Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki rumah yang layak.
  2. Terbatasnya kemampuan Pegawai Negeri Sipil untuk membayar uangmuka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR
  3. Tabungan perumahan PNS dapat membentuk dana untuk mengatasi kendala tersebut yang merupakan kegotong-royongan di antara Pegawai Negeri Sipil dalam upaya peningkatan kesejahteraan antara Pegawai Negeri Sipil.

Sejak didirikan tahun 1993 BAPERTARUM-PNS telah melakukan beberapa kebijakan dan upaya yang bertujuan untuk semakin meningkatkan kelayanannya kepada PNS.

Personalia

Struktur Organisasi BAPERTARUM-PNS

Inilah struktur organisasi BAPERTARUM-PNS:[2]

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
  2. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
  3. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia
  4. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara

Struktur Organisasi Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS[3]

  1. Kepala Divisi Perencanaan Program dan Evaluasi: Drs. Eddy Pudjianto, M.Si
  2. Kepala Divisi Umum: Dra. Reni Sudjati, M.Si
  3. Kepala Divisi Keuangan dan Penyaluran Dana: Ir. Edy Dharmawan, M. Bus
  4. Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI): Widianto Adiputra, Ir, Dipl.SE, M.Eng

Dewan Pengawas BAPERTARUM-PNS

Susunan Dewan Pengawas:[4]

  • Ketua: Dr. Ir. Hazaddin Tende Sitepu, MM
  • Sekretaris: Ir. Handoko, MT
  • Anggota:
    1. Drs. Eko Sutrisno, M.Si.
    2. Ir. Jamil Ansari, SH., MM.
    3. Ir. Sri Hartoyo, Dipl, SE, ME.
    4. Dr. Iskandar Saleh, MCP, MA.

Layanan Bantuan

Bantuan Membangun (BM)[5][6]

Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM) Kredit Membangun Rumah (KMR) adalah bantuan yang diberikan kepada PNS dalam rangka membantu sebagian biaya membangun rumah di atas tanah sendiri yang dilakukan melalui fasilitas KMR.

Besarnya bantuan yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu:

  • Rp 1.200.000,- untuk PNS golongan I
  • Rp 1.500.000,- untuk PNS golongan II
  • Rp 1.800.000,- untuk PNS golongan III

Selain bantuan tersebut, PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 % annuitas per-tahun yang harus dikembalikan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun, yaitu:

  • Rp 13.800.000,- untuk PNS golongan I
  • Rp 13.500.000,- untuk PNS golongan II
  • Rp 13.200.000,- untuk PNS golongan III

Total Bantuan yang diterima PNS adalah Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)

Persyaratan umum BM

Syarat-syaratnya antara lain:[5][6]

  • PNS aktif golongan I,II, dan III
  • Memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun
  • Belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS
  • Belum memiliki rumah
  • Memiliki tanah yang dibuktkan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah (sesuai peraturan bank pelaksana)

Persyaratan Pengajuan BM

Syarat-syaratnya antara lain:[5][6]

  • Mengisi formulir permohonan tambahan BM (dapat diperoleh melalui website www.bapertarum-pns.co.id) yang kemudian dimintakan rekomendasi kepada atasan langsung
  • Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir
  • Surat Pernyataan belum memiliki rumah
  • Berkas dokumen pengajuan kredit lainnya yang dipersyaratkan oleh bank pelaksana

Mekanisme pengajuan BM[5][6]

  • Proses pengajuan dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS
  • Berkas dokumen pengajuan BM yang telah dilengkapi oleh PNS diajukan bersamaan dengan proses pengajuan KMR ke bank pelaksana
  • Bank pelaksana akan mencairkan dana BM setelah menyetujui permohonan Kredit Membangun Rumah (KMR) dan tambahan BM yang diajukan oleh PNS.

Bank pelaksana BM

Beberpa bank pelaksana:[5][6]

Bantuan Uang Muka (BUM)[6]

Bantuan Uang Muka (BUM) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diberikan kepada PNS dalam rangka membantu uang muka pembelian rumah yang dilakukan melalui fasilitas KPR dengan besaran untuk masing-masing golongan:

  • Rp 1.200.000,- untuk PNS golongan I
  • Rp 1.500.000,- untuk PNS golongan II
  • Rp 1.800.000,- untuk PNS golongan III

PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 % annuitas per-tahun yang harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu/tenor KPR, yaitu:

  • Rp 13.800.000,- untuk PNS golongan I
  • Rp 13.500.000,- untuk PNS golongan II
  • Rp 13.200.000,- untuk PNS golongan III

Total Bantuan yang diterima PNS adalah Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). Bantuan Uang Muka dan Tambahan Bantuan dana uang muka harus diambil secara bersamaan dalam satu paket yang tidak terpisahkan pada saat pengajuan KPR.

Persyaratan Umum BUM

Syarat-syaratnya antara lain:[6]

  • PNS aktif golongan I,II, dan III
  • Memiliki masa kerja minimal 5 tahun
  • Belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS
  • Belum memiliki rumah

Persyaratan pengajuan BUM

Syarat-syaratnya antara lain:[6]

  • Mengisi formulir permohonan tambahan BUM (dapat diperoleh melalui website www.bapertarum-pns.co.id), kemudian dimintakan rekomendasi kepada atasan langsung
  • Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK. Pangkat terakhir
  • Surat Pernyataan belum memiliki rumah (dilegalisir Lurah)
  • Berkas dokumen pengajuan kredit daari bank pelaksana

Mekanisme pengajuan BUM[6]

  • Proses pengajuan dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS
  • Berkas dokumen pengajuan BUM yang telah dilengkapi oleh PNS diajukan bersamaan dengan proses pengajuan KPR ke bank pelaksana
  • Bank pelaksana akan mencairkan dana BUM setelah menyetujui permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan tambahan BUM yang diajukan oleh PNS

Bank Pelaksana BUM

Sebagai Bank Pelaksana untuk Bantuan Uang Muka adalah Bank Tabungan Negara (BTN).[6]

Pengembalian Taperum[6]

Pengembalian Tabungan merupakan pengembalian seluruh iuran Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, kepada PNS yang berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain, dimana selama dinas aktif nya belum pernah memanfaatkan bantuan.

Persyaratan Pengembalian Taperum[6]

  • Mengisi formulir yang kemudian dimintakan rekomendasi oleh pejabat kepegawaian serta distempel instansi.
  • Foto kopy Kartu Pegawai (KARPEG) atau Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  • Foto kopy Surat Keputusan Golongan dimulai 1 (satu) tingkat dibawah tahun 1993, SK Perubahan Golongan, dan SK Pensiun.

Tambahan Persyaratan Pengembalian Taperum[6]

  • Bagi yang pengurusannya diwakilkan: Membawa Surat Kuasa (Asli) bermaterai dari yang berhak kepada yang diberi hak.
  • Bagi yang pensiun sebelum 1 Juli 2003: Membawa voucher asli pembayaran pensiun tipe 310 dari PT Taspen yang memperlihatkan perincian pembayaran Taperum, berikut fotocopynya.
  • Bagi yang meninggal dunia:
  1. Fotokopi KTP ahli waris
  2. Fotokopi 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penghentian Pembayaran gaji (SKPP).
  3. Surat Keterangan Kematian dari Camat setempat.
  4. Surat Keterangan Ahli Waris dari Camat setempat.

Prosedur pencairan dana Pengembalian Taperum[6]

  • PNS yang pensiun atau ahli waris atau yang diberi kuasa, mengambil formulir Pengembalian Tabungan dikantor Bank BRI atau BKD atau Bagian Kepegawaian di Instansi masing-masing atau download di website Bapertarum-PNS.
  • Mengisi formulir Pengembalian Tabungan dan kemudian meminta rekomendasi serta stempel dari pejabat kepegawaian.
  • Formulir Pengembalian Tabungan yang sudah diisi lengkap beserta berkas kelengkapannya dibawa ke kantor Cabang Bank BRI terdekat.
  • Pencairan dana tabungan perumahan PNS dilakukan di kantor Bank BRI.

Perhitungan dan besaran iuran dana Pengembalian Taperum

Perhitungan Pengembalian Tabungan merupakan akumulasi dari iuran tabungan yang dipotong setiap bulannya dari gaji PNS sesuai dengan golongan, yaitu:[6]

  • Golongan I: Rp 3.000,-
  • Golongan II: Rp 5.000,-
  • Golongan III: Rp 7.000,-
  • Golongan IV: Rp10.000,-

Perhitungan tersebut dilakukan sejak 1 Januari 1993 sampai dengan yang bersangkutan berhenti bekerja, yang disebabkan pensiun, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain.

Sekretariat

  • Alamat: Wisma Iskandarsyah Blok B2-B3,C3, Jl. Iskandarsyah Raya No. 35, Kav.12-14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160, PO BOX 6666/JKTM 12700
  • Telepon: 021-72797085; 021-72797087; 021-72797089
  • Fax: 021-72797086
  • Situs: www.bapertarum-pns.co.id
  • E-mail: humas@bapertarum-pns.co.id

Referensi

  1. ^ "Sejarah Bapertarum di situs resmi Bapertarum-PNS". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-03-30. Diakses tanggal 2013-03-27. 
  2. ^ "Struktur organisasi Bapertarum di situs resmi Bapertarum-PNS". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-03-30. Diakses tanggal 2013-03-27. 
  3. ^ "Struktur organisasi 2 Bapertarum di situs resmi Bapertarum-PNS". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-03-30. Diakses tanggal 2013-03-27. 
  4. ^ "Susunan Dewan Pengawas Bapertarum-PNS di situs resmi Bapertarum-PNS". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-03-30. Diakses tanggal 2013-03-27. 
  5. ^ a b c d e "Bantuan membangun di situs resmi Bapertarum-PNS". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-03-30. Diakses tanggal 2013-03-27. 
  6. ^ a b c d e f g h i j k l m n o Layanan terbaru Bapertarum-PNS di situs resmi BKD Kab. Kulon Progo[pranala nonaktif permanen]

Lihat juga

Pranala luar

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41