Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (disingkat Barenbang Naker) adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab Menteri Ketenagakerjaan. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.[1]
Tugas dan fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan,[2] Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan tugas, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan;
- pelaksanaan penyediaan data perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan;
- pelaksanaan administrasi Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Susunan organisasi
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan terdiri atas:[2]
- Sekretariat Badan
- Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan
- Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Referensi