Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian. SejarahPada tanggal 21 September 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Setelah aktivitas penelitian dan pengembangan dari tiap kementerian/lembaga disatukan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, maka Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dihilangkan dari Kementerian Pertanian. Sebagai penggantinya, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) dibentuk untuk menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.[1] Pada Kabinet Merah Putih, BSIP kembali mengalami perubahan menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. FungsiDalam melaksanakan tugasnya, badan ini menyelenggarakan fungsi:[2]
Susunan organisasiBadan Standardisasi Instrumen Pertanian terdiri atas:[3]
Unit pelaksana teknisUntuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki sejumlah Balai (Besar) Penerapan Standar Instrumen Pertanian (B/BPSIP) yang tersebar di hampir tiap provinsi dan Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP), badan ini juga memiliki sejumlah Balai (Besar) Pengujian Standar Instrumen (B/BPSI) dan Loka Pengujian Standar Instrumen (LPSI) sebagai berikut:[4]
Referensi
Pranala luar
|