Badan Pengendalian Dampak LingkunganBadan Pengendalian Dampak Lingkungan adalah lembaga non-departemen Indonesia yang mempunyai tugas pokok dalam mengendalikan dampak lingkungan. Lingkup pengendalian dampak lingkungan yang dimaksud meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pemulihan kualitas lingkungan.[2] SejarahBapedal didirikan pada 5 Juni 1990 melalui Keputusan Presiden No. 26 tahun 1990. Pendirian ini didasarkan pembangunan pada saat itu yang semakin meningkat menimbulkan dampak yang semakin besar dan memerlukan pengendalian lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden Soeharto memandang bahwa perlu dibentuk badan yang melaksanakan secara operasional pengendalian dampak lingkungan hidup.[1] Selanjutnya untuk keberadaan BAPEDAL yang ada di daerah, berdiri pertama kali tahun 1995 dengan dasar pembentukan menurut Surat Keputusan Kepala Bapedal Nomor 136 tahun 1995. Terdapat 3 Bapedal wilayah di Indonesia pada waktu itu, yaitu
Seiring dengan perkembangan kelembagaan lingkungan hidup, dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 tahun 2002 dan Keppres No. 4 tahun 2002, maka pada pada tahun 2002 Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dilebur ke dalam Kementerian Negara Lingkungan Hidup.[4] Walaupun dilebur secara nasional, namun kelembagaan ini masih eksis di daerah. Susunan organisasiSusunan organisasi Bapedal per tahun 1998 terdiri dari:[3]
Daftar kepalaKepala Bapedal selalu dijabat oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup
Referensi
Lihat pula |