Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia adalah bekas unsur pendukung di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Badan yang terakhir dijabat oleh Drs. Dodi Riyadmadji, MM.[3] Tugas dan fungsiBadan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Dalam melaksanakan tugas, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
PerubahanDengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dan Nomor 78 Tahun 2021, semua unsur penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional. Oleh karena itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kemudian berubah nama mejadi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Referensi
|