Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah
Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah merupakan Lembaga Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah terakreditasi, yang mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan di Jawa Tengah. A. Lokasi Kampus Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah Kampus Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah terletak di Jalan Setiabudi Nomor 201 A Semarang berdiri di atas lahan kurang lebih seluas 20 Ha, dan menyatu dengan kompleks Kantor Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah dan BKD Provinsi Jawa Tengah. Alamat Website: [https://web.archive.org/web/20170817091045/http://badandiklat.jatengprov.go.id/ Diarsipkan 2017-08-17 di Wayback Machine. e B. Sejarah Singkat Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah di Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dalam perjalanan sejarahnya mengalami pertumbuhan dengan beberapa tahapan sebagai berikut:
Sejak berdirinya PUSDIKLAT Tahun 1972 sampai dengan BADAN DIKLAT Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005, telah mengalami beberapa kali pergantian pimpinan, yaitu:
C. Dasar Hukum
Badan Pendidikan Dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur penndukung tugas Gubernur di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Jawa Tengah melalui SEKDA, Badan Pendidikan Dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pendidikan dan pelatihan aparatu, dengan fungsi sebagai berikut: a.Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan dan pelatihan aparatur b.Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendidikan dan pelatihan aparatur. c.Pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan fungsional lingkup provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Tengah. d.Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan dan pelatihan aparatur. e.Pelaksanaan kesekreatriatan badan. f.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya Akreditasi Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 308/IX/6/4/2003 Tanggal 23 April 2003, menyatakan bahwa Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah memenuhi kualifikasi untuk menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat):
Program (Jenis dan Jenjang Diklat yang di diselenggarakan) 1. Diklat Prajabatan
2. Diklat Dalam Jabatan
Diklat Kepemimpinan terdiri dari:
Kurikulum dan Metode Diklat
Tenaga Kediklatan
Pembiayaan Diklat
Pembiayaan Diklat secara umum disediakan melalui APBD Provinsi Jawa Tengah.
Pembiayaan diklat oleh instansi pengirim untuk peserta yang berasal dari Instansi Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Provinsi di luar Jawa Tengah, Kabupaten/Kota dari Provinsi di luar Jawa Tengah, instansi pusat maupun instansi vertikal. Pengendalian dan Penjaminan Mutu Diklat Badan DIKLAT Provinsi Jawa Tengah, melaksanakan pengendalian dan penjaminan mutu penyelenggaraan diklat di Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah melalui:
Pembinaan Diklat Pembinaan diklat dilakukan melalui:
|