BPMI adalah badan yang melaksanakan tugas operasional Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI). BPMI diketuai oleh Menteri Agama dan bertanggungjawab kepada Presiden.[5]
Tugas
BPMI bertugas menyelenggarakan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah untuk kepentingan dan kemajuan syiar Islam di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ibadah serta kegiatan keagamaan lainnya yang diselenggarakan di Masjid Istiqlal;
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka syiar Islam yang diselenggarakan di Masjid Istiqlal;
perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan bangunan, taman, serta segala perlengkapan pendukung Masjid Istiqlal agar tetap berfungsi dengan baik dan menjadi kebanggaan bangsa Indonesia;
koordinasi dan kerja sama dengan badan atau lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah atau organisasi kemasyarakatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal untuk kepentingan syiar Islam;
penyampaian laporan, saran dan pertimbangan berkenaan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya secara berkala kepada Presiden.[5]
Sehubungan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia yang baru, strukturnyapun mengalami sedikit perubahan.[6]
Pengelolaan Masjid Istiqlal dilakukan oleh:
Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, Ketua Menko PMK, dengan anggota:
Menteri Sekretaris Negara
Gubernur DKI
Ketua MUI
Imam Besar Masjid Istiqlal dan
Badan Pengelola Masjid Istiqlal, Ketua : Menteri Agama RI dan Ketua Harian : Imam Besar Masjid Istiqlal.