PT Asuransi Asei Indonesia adalah anak usaha dari Indonesia Re yang terutama bergerak di bidang asuransi ekspor. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga akhir tahun 2021, perusahaan ini memiliki 16 kantor cabang yang tersebar di seantero Indonesia.[3][4]
Sejarah
Perusahaan ini didirikan pada tahun 2014 untuk melanjutkan bisnis asuransi ekspor dari PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) yang telah diubah namanya menjadi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).[3][4]
Produk
- Asuransi Kredit Ekspor/Export Credit Insurance (ECI)
- Asuransi Kredit Perdagangan Domestic/Domestic Credit Insurance (DCI)
- Asuransi Pembiayaan Tagihan Ekspor/Export Bill Insurance (EBI)
- Asuransi Pembiayaan Tagihan Domestic/Domestic Credit Insurance Financing (DCIF)
Asuransi Kredit adalah jenis asuransi yang memberikan proteksi kepada bank/Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) atas risiko kegagalan debitur didalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) yang diberikan oleh bank/LKNB.
Suatu bentuk perjanjian antara Surety dan Principal, dimana pihak pertama (Surety) memberikan jaminan untuk kepentingan pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee).
- Asuransi Harta Benda/Property Insurance
- Asuransi Rekayasa/Engineering Insurance
- Asuransi Pengangkutan Barang/Marine Cargo Insurance
- Asuransi Minyak dan Gas Bumi/Oil and Gas Insurance
- Asuransi Penerbangan/Aviation Insurance
- Asuransi Rangka Kapal/Hull and Machinery Insurance
- Asuransi Tanggung Gugat/Liability Insurance
- Asuransi Aneka/Miscellaneous Insurance
- Asuransi Kecelakaan Diri/Personal Accident Insurance
Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Berikut beberapa definisi dalam asuransi syariah sebagai berikut:1. Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.
- Akad Tabarru’ adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong diantara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
- Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
- Akad Mudharabah adalah akad untuk memberikan bagi hasil atas investasi Dana Tabarru’.
- Kontribusi adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh Peserta kepada Perusahaan yang sebagian akan dialokasikan sebagai iuran Tabarru’ dan sebagian lainnya sebagai fee (ujrah) untuk Perusahaan.
- Iuran Dana Tabarru’ adalah sebagian dari kontribusi yang dibayarkan oleh Peserta yang kemudian dimasukkan kedalam Kumpulan Dana Tabarru’ dengan Akad Tabarru’.
- Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.
- Surplus/Defisit Underwriting adalah selisih lebih/kurang dari total kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu.
Referensi