ALSA Indonesia
ALSA Indonesia (nama resmi: Asian Law Students' Association National Chapter Indonesia) adalah sebuah organisasi mahasiswa hukum di Indonesia. ALSA Indonesia merupakan perwakilan nasional (national chapter) dari Asian Law Students' Association (ALSA). Cikal bakal ALSA Indonesia berawal dari Musyawarah Nasional Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) di Ujung Pandang pada bulan September 1987 menghasilkan usulan untuk mengadakan kerja sama dengan fakultas-fakultas hukum lain di kancah Asia Ide ini dilanjutkan dalam sidang Rancangan Kerja Nasional ISMAHI di Denpasar pada tahun 1988 dan terwujud dengan diselenggarakannya ASEAN Law Students Conference (ALSC) di Jakarta pada 15-20 Mei 1989, dengan dukungan dari Sekretariat ASEAN dan ASEAN Law Association. Konferensi tersebut dihadiri oleh delegasi dari fakultas-fakultas hukum di Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pada akhir konferensi, seluruh delegasi sepakat untuk membentuk ASEAN Law Students' Association. ALSA Indonesia didirikan pada tahun 1989 dan mendapat nama saat ini pada tahun 2002. Sebagai National Chapter yang menaungi cabang-cabang lokal (Local Chapter) pada fakultas-fakultas hukum di perguruan tinggi seluruh Indonesia, ALSA Indonesia pada saat ini telah memiliki 15 Local Chapter di seluruh Indonesia. Di tingkat nasional, ALSA Indonesia dipimpin oleh sebuah Dewan Nasional (National Board) yang dipimpin oleh seorang Presiden[1]. Kegiatan NasionalKegiatan nasional ini merupakan program kerja yang dilaksanakan oleh National Board ALSA Indonesia. Kegiatan ini cakupannya ada yang bersifat internal dan terbuka untuk umum. Sebagian kegiatan ALSA Indonesia meliputi[2]:
Cabang Lokal (Local Chapter)Cabang Lokal (Local Chapter) merupakan anggota resmi dibawah naungan ALSA Indonesia. Local Chapter ALSA Indonesia saat ini terdiri dari 15 Local Chapters dari 15 universitas dari segala penjuru Indonesia, yakni[3]:
Peninjau (Observer)Peninjau atau observer ALSA Indonesia merupakan Universitas yang sedang menjadi peninjau di ALSA Indonesia dan merupakan calon Local Chapter baru dari ALSA Indonesia. Observer ini akan melewati beberapa tahap, seperti pendaftaran menjadi calon observer, lalu penetapan calon observer dan baru ditetapkan sebagai observer pada Musyawarah Nasional ALSA Indonesia. Mereka calon observer akan dimintai beberapa persyaratan administratif oleh National Board. Setelah itu para calon observer akan mempersiapkan presentasi untuk di presentasikan pada Musyawarah Nasional dihadapan National Board dan Local Chapter ALSA Indonesia. Pada Musyawarah Nasional-lah para observer disahkan dan akan menjalankan beberapa kegiatan wajib selama 2 tahun sebagai observer yang telah diatur oleh National Board. Barulah setelah 2 tahun menjadi observer, mereka akan diputuskan menjadi anggota resmi ALSA Indonesia sebagai Local Chapter atau tidak. ReferensiPranala luar |